Ibu-ibu Ini Persoalkan Larangan Ganja buat Tujuan Medis ke MK

- 16 Desember 2020, 23:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PORTAL MAJALENGKA - Larangan ganja untuk tujuan medis dan terkena pidana dipermasalahkan ibu-ibu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang mengajukan uji materi larangan ganja untuk tujuan medis adalah sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (celebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

Dalam sidang perdana yang digelar secara daring, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polda Metro Gelar Rekonstruksi Mutilasi oleh Manusia SilverSebanyak 35 Adegan

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika mengatur golongan narkotika yang penggunanya akan dikenai sanksi pidana. Sedangkan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika mengatur narkotika Golongan I, termasuk di dalamnya ganja, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Ibu dari pasien gangguan fungsi otak adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.

Sedangkan lembaga yang turut menjadi pemohon adalah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Wartawan Edy Mulyadi Jadi Saksi Penembakan Laskar FPI

Kuasa hukum para pemohon Erasmus Napitupulu mendalilkan norma dalam pasal yang dimohonkan untuk diujikan itu, menyebabkan ibu dari pasien gangguan fungsi otak tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan anaknya. Meskipun manfaat terapi ganja disebut memiliki manfaat untuk kesehatan.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah