PORTAL MAJALENGKA - Dua orang warga Majalengka diamankan satuan Narkoba Polres Majalengka pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam.
Keduanya adalah DI dan AH. DI (28) warga Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, sementara satu orang lainnya adalah pedagang obat tanpa izin AH alias Napi (26) warga Kampung Gelok, Desa Gelok Mulya, Kecamatan Sumberjaya.
Baca Juga: Sejarah Desa Karangsambung Kadipaten, dan Ancaman Raja Mataram
Polisi mengamankan barang bukti berupa 42 botol miras oplosan dan miras pabrikan berbagai merek, serta 46 butir obat Trihexsipenidrill dan uang tunai sebesar Rp 62.000.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com, sebelumnya dalam artikel yang berjudul "https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01684518/penjual-miras-dan-obat-tanpa-izin-di-majalengka-ditangkap-kapolres-diamankan-saat-operasi-kkyd"
Kepolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori keduanya diketahui melakukan peredaran barang tanpa izin ketika polisi melaksanakan operasi KKYD yang digelar Sabtu 22 Agustus 2020 malam.
Sebelumnya diperoleh informasi kalau DI melakukan peredaran miras pabrikan dan miras oplosan di kiosnya, ketika penggerebekan ditemukan 42 botol miras pabrikan berbagai merk.
Semua barang disita dan pengedarnya dimintai keterangan untuk diproses tindak pidana ringan.