PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 67 desa akan menggelar pilkades serentak pada 14 September 2023 mendatang.
Adapun ke 67 desa yang bakal mengikuti Pilkades serentak 2023 tersebar di 35 Kecamatan. Baik daftar maupun jadwal tahapan pilkades telah ditetapkan dengan keputusan Bupati.
“Sesuai dengan Keputusan Bupati tentang penetapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023, memutuskan pilkades serentak periode tahun 2023-2029 dilaksanakan oleh 67 desa pada 35 kecamatan dan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2023,” ujar Tono Haeruman, Kabid Admindes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 7 Juni 2023.
Baca Juga: 6 Bidang Sasaran Pokok Program Pemberdayaan Masyarakat Desa, Simak Penjelasannya di Sini
Tahapan Pilkades serentak 2023 Kabupaten Tasikmalaya yang telah terjadwal secara garis besar terdiri dari 4 tahapan.
Di antaranya tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan calon terpilih.
dimulai dari persiapan, penjaringan, penyaringan, penetapan nomor urut calon, pemungutan suara hingga pelantikan.
Baca Juga: Sebelum Beli Smart atau Android TV, Pastikan Paham Pembeda Kedua Jenis Produk Televisi Ini
Tahap persiapan ini meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades serentak.
Dalam tahap ini juga berlangsung kegiatan penyusunan DPS, pengusulan perbaikan DPS, dan penetapan DPS.
pencatatan pemilih DPS tambahan dan setelah tahapan persiapan dilanjutkan dengan tahapan pencalonan yang terdiri dari proses penjaringan meliputi kegiatan pengumuman dan pembukaan pendaftaran bakal calon.
Masih dalam tahap pencalonan yaitu proses penyaringan bakal calon, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, seleksi bakal calon.
Baca Juga: Tips Mengobati Sakit Gigi Secara Alami Menurut Dokter Zaidul Akbar yang Dapat Kamu Lakukan
Jika terdapat lebih dari 5 orang bakal calon yang terdaftar, maka perlu dilakukan seleksi akademisi.
Kemudian dilakukan penetapan dan pengumuman calon. Penetapan nomor urut calon, musyawarah penetapan DPT, musyawarah persiapan kampanye, deklarasi damai.
Setelah itu masuk masa tenang (pembersihan alat peraga kampanye), penyiapan kelengkapan dan logistik TPS, penyampaian undangan kepada pemilih, pembangunan TPS, dan melakukan distribusi logistik.
Baca Juga: Cara Alami Hilangkan Lemak Berlebih dalam Tubuh, Berikut Tipsnya Menurut Dokter Zaidul Akbar
Tahapan berikutnya adalah tahap pemungutan suara yang meliputi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, pengumuman calon terpilih, laporan
hasil perhitungan suara KPPS pada PPS.
Selanjutnya tahapan terakhir yakni tahap penetapan calon terpilih dalam tahap ini PPS menyampaikan Laporan mengenai calon kuwu terpilih kepada BPD.
Laporan kemudian disampaikan BPD kepada Bupati melalui camat tentang calon kepala desa terpilih, laporan camat kepada bupati tentang calon kepala desa terpilih.
Baca Juga: Rahasia Besar Berendam Air Es bagi Kesehatan Tubuh, Kamu Harus Coba dan Rasakan Manfaatnya
Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan, dan yang terakhir adalah
pelantikan.
Sementara itu daftar Desa-Desa yang Mengikuti Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Tasikmalaya sesuai keputusan Bupati, antara lain:
1. Di Kecamatan Kadipaten :
1). Desa Cibahayu
2). Desa Mekarsari
Baca Juga: Makanan yang Baik untuk Penderita Kolesterol Tinggi, Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Sehat
2. Di Kecamatan Pagerageung :
1). Desa Guranteng
2). Desa Nanggewer
3). Desa Sukapada
3. Di Kecamatan Rajapolah:
1). Desa Dawagung
4. Di Kecamatan Sukaresik:
1). Desa Tanjungsari
5. Di Kecamatan Jamanis:
1). Desa Karangmulya
6. Di Kecamatan Ciawi:
1). Desa Pakemitan Kidul
7. Di Kecamatan Sukahening:
1). Desa Sundakerta
Baca Juga: Jarang Ada yang Tau, Inilah 9 Manfaat Daging Sapi bagi Kesehatan Tubuh
8. Di Kecamatan Cisayong:
1). Desa Sukamukti
2).Desa Jatihurip
3). Desa Sukaraharja
9. Di Kecamatan Sukaratu:
1). Desa Sinagar
10. Di kecamatan Gunungtanjung:
1). Desa Jatijaya, Desa Malatisuka
11. Di kecamatan Cineam:
1). Desa Madiasari
12. Di Kecamatan Padakembang :
1). Desa Cisaruni
2). Desa Mekar Jaya
3). Desa Padakembang
13. Di Kecamatan Leuwisari:
1). Desa Linggarwangi
Baca Juga: Golkar DKI Kurban 47 Sapi dan 72 Kambing, Disebar ke 6 Wilayah, Termasuk Kepulauan Seribu
14. Di Kecamatan Bojonggambir:
1). Desa Padangkamulyan
2). Desa Kertanegla
15. Di kecamatan taraju:
1). Desa Cikubang
16. Di Kecamatan Sodonghilir:
1). Desa Cikalong
2). Desa Leuwidulang
3). Desa Cukangjayaguna
4). Desa Muncang
5). Desa Sepatnunggal
17. Di Kecamatan Puspahiang:
1). Desa Sukasari
2). Desa Mandalasari
3). Desa Luyubakti
Baca Juga: Bacaleg Eka Fajar Irianto Ikut Salurkan Hewan Kurban
18. Di kecamatan Salawu:
1). Desa Sunda wenang
2). Desa karangmukti
19. Di kecamatan Tanjungjaya:
1). Desa Sukanagara
2). Desa Sukasenang
3). Desa Cintajaya
20. Di kecamatan mangunreja:
1). Desa Sukasukur
2). Desa Salebu
Baca Juga: Makanan dan Minuman Penetral Lemak dalam Tubuh Setelah Banyak Mengonsumsi Daging
21. Di kecamatan Cigalontang:
1). Desa Sukamanah
22. Di kecamatan Singaparna:
1). Desa Cipakat
2). Desa Cintaraja
23. Di kecamatan Sariwangi :
1). Desa Sukaharja
2). Desa Selawangi
24. Di Kecamatan Cikatomas:
1). Desa Gunungsari
2). Desa limggalaksana
3). Desa tanjungbarang
25. Di kecamatan Cikalong:
1). Desa Cidadali
2). Desa Kubangsari
Baca Juga: Tahukah Kamu, 8 Mamin Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Daging
26. Di Kecamatan Pancatengah:
1). Desa Tonjong
2). Desa Jayamukti
27. Di Kecamatan Salopa:
1). Desa Karyawangi
2). Desa Kawitan
28. Di Kecamatan Jatiwaras:
1). Desa Jatiwaras
2). Desa sukakerta
3). Desa kersagalih
Baca Juga: 9 Mamin Penetralisir Lemak dalam Tubuh setelah Mengonsumsi Banyak Daging
29. Di Kecamatan Sukaraja:
1). Desa Janggala
30. Di kecamatan Cibalong:
1). Desa Cibalong
31. Di Kecamatan Karangnunggal:
1). Desa Karangmekar
32. Di Kecamatan Bantar kalong:
1). Desa Wakap
2). Desa Sukamaju
33. Di Kecamatan Culamega:
1). Desa Mekarlaksana
34. Di Kecamatan Cipatujah:
1). Desa Tobongjaya
2). Desa Darawati
3). Desa Ciandum
Baca Juga: MENAKAR KOLESTEROL Daging Kambing dan Sapi, Manakah Paling Tinggi?
35. Di Kecamatan Sukarame:
1). Desa Sukakarsa
2). Desa Padasuka.***
Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News