PORTAL MAJALENGKA - Terkait akan dilaksanakannya Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan tanggal 6 Agustus 2023 mendatang, Bupati Kuningan H Acep Purnama telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
Surat Keputusan Bupati Kuningan yang dimaksud adalah SK Nomor : 141/KPTS.367-DPMD/2023 tentang Penetapan Tahapan, Jadwal Pelaksanaan dan Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan.
Dalam SK yang ditandatangani Bupati Acep tertanggal 2 Mei 2023 itu, telah diputuskan dan ditetapkan 39 poin penting berkenaan dengan kegiatan Pilkades Serentak 2023 di kabupaten Kuningan tahun ini.
Baca Juga: PANITIA Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kuningan Harus Bersikap Profesional dan Adil
Dari ke 39 poin penting tersebut antara lain, akan dilaksanakannya tahap persiapan tingkat Kabupaten yang dimulai antara tanggal 1-3 Juni 2023.
Dilanjutkan pada tanggal 4-9 Juni 2023 dengan kegiatan pembentukan panitia tingkat kabupaten dan kecamatan.
Sementara untuk pembentukan dan pelantikan Panitia Pilkades di tingkat desa dimulai tanggal 10-13 Juni, kemudian tanggal 14-15 Juni 2023 disambung dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek Panitia Desa dan Kecamatan.
Selanjutnya pada tanggal 16-25 Juni 2023 panitia akan mengumumkan pendaftaran kepada para bakal calon kades.
Kemudian kegiatan bakal terus dilanjutkan dengan pendaftaran pemilih, pembentukan KPPS, penutupan pendaftaran dan penetapan Bakal Calon, penelitian berkas, perbaikan atau melengkapi berkas, seleksi tambahan.