Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kuningan Bakal Digelar 6 Agustus, Berikut Ini Penjelasan Tahapannya

- 21 Juni 2023, 15:00 WIB
Sekda Kuningan menyampaikan sambutan dalam agenda bimtek yang diikuti ratusan panitia pilkades serentak 2023.
Sekda Kuningan menyampaikan sambutan dalam agenda bimtek yang diikuti ratusan panitia pilkades serentak 2023. /Ayi Abdullah/

Baca Juga: Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kuningan, Gunakan TPS di Tiap Dusun Seperti Format Pemilu atau Pilkada

Ketika baru didapat 1 orang calon kepala desa maka akan dibuka pendaftaran calon Kades tahap II, berlanjut penetapan Calon Kades, pelantikan KPPS hingga penetapan Calon Kades II, akan dilaksanakan secara tentatif dimulai 17 Juni hingga 16 Juli 2023.

Pada tanggal 21 Juli 2023, panitia akan melakukan undian nomor urut Calon Kades. Berikutnya pada tanggal 30-31 Juli 2023 dilakukan kegiatan penyampaian visi misi berikut deklarasi damai dari semua Calon Kades yang terdaftar.

Untuk kegiatan kampanye dari tiap calon bakal dilaksanakan pada tanggal 1-4 Agustus 2023. Kemudian jelang hari tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.

Pada tahap selanjutnya akan dilaksanakan distribusi logistik pada tanggal 5 Agustus, dan tentunya pada tanggal 6 Agustus 2023 merupakan hari H pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Baca Juga: 94 Desa Bakal Gelar Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan, Ini Daftar Lengkapnya

Dalam SK tersebut, Bupati menegaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan dengan ditetapkannya SK tersebut, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuningan TA 2023, dan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) TA 2023.

“Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan di kemudian hari, maka akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya,” kata Bupati sebagaimana bunyi SK tersebut. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x