Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kuningan, Gunakan TPS di Tiap Dusun Seperti Format Pemilu atau Pilkada

- 14 Juni 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi TPS Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan yang akan menggunakan sistem seperti Pemilu
Ilustrasi TPS Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan yang akan menggunakan sistem seperti Pemilu /

PORTAL MAJALENGKA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 94 desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Kuningan bakal digelar 6 Agustus 2023 mendatang.

Untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan tersebut telah dilakukan rapat koordinasi tingkat kabupaten, Selasa 6 Juni 2023 lalu.

Menurut Sekda Kabupaten Kuningan, DR Dian Rachmat Yanuar bahwa Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan ini mepet menjelang Pemilu.  

Baca Juga: 94 Desa Bakal Gelar Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan, Ini Daftar Lengkapnya

"Maka dari itu diharapkan para camat membangun komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk pihak keamanan dan panitia desa. Koordinasi lintas sektor dan sinergi antara semua pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan Pilkades Serentak tanpa kendala," jelas Dian.

Sekda Dian juga menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan tahun ini menggunakan sistem penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun-dusun.

TPS tidak berada di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa, tapi tersebar seperti format Pemilu atau Pilkada.

Jumlah pemilih akan dibatasi untuk tiap TPS maksimal 500 pemilih. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperkenankan berada di lokasi TPS.

Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan akan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades. 

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x