Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP, Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran khusus.
Surat Edaran khusus ini akan diberlakukan selama 6 hari sebelum dan setelah pemungutan dan perhitungan surat suara.
“Surat Edaran tersebut mendorong selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling/ronda). Warga masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan hak suara pada waktu yang ditentukan,” katanya.
Selain itu, bagi warga yang mau melaksanaan kegiatan seperti syukuran, pernikahan, sunatan, dan acara sejenisnya, diminta tidak mengadakan keramaian hiburan.
Adapun bagi calon kepala desa yang terpilih, diingatkan untuk tidak melakukan euforia berlebihan yang dapat memicu konflik antara pendukung di masyarakat.
“Para camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelaksanaan pilkades di wilayahnya dan selalu berkoordinasi dengan polsek, danramil, serta panitia pilkades.Dan jadikan kegiatan pilkades serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2023 ini sebagai ajang pendewasaan demokrasi dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan kebersamaan untuk kemajuan desa,” jelasnya.
Sekda Dian menuturkan, sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat diperlukan sosialisasi oleh Panitia Pilkades, tokoh masyarakat, pemerintahan desa, Panitia Kecamatan, dan pihak lainnya. *