Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kuningan, Gunakan TPS di Tiap Dusun Seperti Format Pemilu atau Pilkada

- 14 Juni 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi TPS Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan yang akan menggunakan sistem seperti Pemilu
Ilustrasi TPS Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan yang akan menggunakan sistem seperti Pemilu /

PORTAL MAJALENGKA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 94 desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Kuningan bakal digelar 6 Agustus 2023 mendatang.

Untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan tersebut telah dilakukan rapat koordinasi tingkat kabupaten, Selasa 6 Juni 2023 lalu.

Menurut Sekda Kabupaten Kuningan, DR Dian Rachmat Yanuar bahwa Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan ini mepet menjelang Pemilu.  

Baca Juga: 94 Desa Bakal Gelar Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan, Ini Daftar Lengkapnya

"Maka dari itu diharapkan para camat membangun komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk pihak keamanan dan panitia desa. Koordinasi lintas sektor dan sinergi antara semua pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan Pilkades Serentak tanpa kendala," jelas Dian.

Sekda Dian juga menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan tahun ini menggunakan sistem penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun-dusun.

TPS tidak berada di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa, tapi tersebar seperti format Pemilu atau Pilkada.

Jumlah pemilih akan dibatasi untuk tiap TPS maksimal 500 pemilih. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperkenankan berada di lokasi TPS.

Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan akan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades. 

Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP, Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran khusus.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2023 Majalengka: Wiwi Widiawati Sosok Petahana Terpilih Tiga Kali, Terakhir Lawan Suami

Surat Edaran khusus ini akan diberlakukan selama 6 hari sebelum dan setelah pemungutan dan perhitungan surat suara.

“Surat Edaran tersebut mendorong selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling/ronda). Warga masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan hak suara pada waktu yang ditentukan,” katanya.

Selain itu, bagi warga yang mau melaksanaan kegiatan seperti syukuran, pernikahan, sunatan, dan acara sejenisnya, diminta tidak mengadakan keramaian hiburan.

Adapun bagi calon kepala desa yang terpilih,  diingatkan untuk tidak melakukan euforia berlebihan yang dapat memicu konflik antara pendukung di masyarakat.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2023 Majalengka Berjalan Aman dan Sukses, Indikasi Kualitas Demokrasi di Desa Meningkat

“Para camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelaksanaan pilkades di wilayahnya dan selalu berkoordinasi dengan polsek, danramil, serta panitia pilkades.Dan jadikan kegiatan pilkades serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2023 ini sebagai ajang pendewasaan demokrasi dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan kebersamaan untuk kemajuan desa,”  jelasnya.

Sekda Dian menuturkan,  sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat diperlukan sosialisasi oleh Panitia Pilkades,  tokoh masyarakat, pemerintahan desa, Panitia Kecamatan, dan pihak lainnya. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah