2. bebas balik nama kendaraan bermotor ke-2
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Diskon pajak kendaraan bermotor
Pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
Baca Juga: Kucing Wulan Tumanggal Bisa Datangkan Harta, Menurut Primbon Jawa dan Praktisi Kejawen Dewi Sundari
- Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
- Pembayaran 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
- Pembayaran 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);