Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Diadakan Lebih Cepat, Simak Tanggalnya

- 26 Juni 2022, 13:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Diadakan Lebih Cepat, Simak Tanggalnya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Diadakan Lebih Cepat, Simak Tanggalnya /Instagram @bapenda.jabar

 

PORTAL MAJALENGKA – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) akan kembali mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal dari tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya Bapenda Jabar mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 Agustus 2021, maka tahun ini mulai 1 Juli 2022.

Tahun ini Bapenda Jabar akan membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 Juli 2022 dan akan dilaksanakan selama 2 bulan, hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sehingga dapat meningkatkan pendapat daerah.

Dilansir dari situs Bapenda Jabar, berikut adalah cakupan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca Juga: 4 Ciri Pemilik Hantu Kecil Gundul Bernama TUYUL, Menurut Praktisi Kejawen Dewi Sundari

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x