PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia menerapkan Pajak Karbon dalam pemulihan lingkungan untuk pengendalian perubahan iklim.
Perlu diketahui pajak karbon tercetus melalui undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Informasi tersebut disampaikan oleh halaman web https://www.kemenkeu.go.id.
Baca Juga: Ternyata Pelaku Pembunuhan di Subang Masih Muda Usia 25 Tahun, Mimpi Kakak Ipar Amelia
Upaya terapkan Pajak Karbon, menjadikan bukti bahwa pemerintah berkomitmen untuk membiayai pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan.
“Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, diantaranya Inggris, Jepang, dan Singapura,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
Tujuan utama pemerintah terapkan Pajak Karbon, untuk mengubah pelaku ekonomi untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Baca Juga: Modus Pinjol Baru: Dapat Transferan Nyasar Rp 910 Ribu, Warga Bandung Dipaksa Cicil Rp 1,4 Juta
Menyampaikan hal tersebut senada dengan upaya pemerintah terhadap penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.