Indonesia Terapkan Pajak Karbon, Pengendali Perubahan Iklim, Simak Penjelasannya

- 16 Oktober 2021, 19:35 WIB
Perkembangan pajak karbon di Indonesia /
Perkembangan pajak karbon di Indonesia / /pixabay/

Pengenaan Pajak Karbon juga dinilai mendorong perkembangan pasar Karbon, inovasi, teknologi, investasi yang efesien, rendah karbon, serta ramah lingkungan.

Pemerintah juga dapat mrmanfaatkan Pajak Karbon ini untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan serta mendukung pendapatan rendah oleh masyarakat dalam bentuk program sosial.

Baca Juga: Semifinal Thomas Indonesia vs Denmark, Ginting Tantang Viktor Axelsen, Berikut Susunan Lengkapnya

Untuk mengawali Pajak Karbon ini akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara pada, 1 April 2022 mendatang.

Dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen untuk diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

Untuk mekanisme pajaknya berdasarkan batas emisi (cap and tax) dalam penggunaannya wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon, yang dibeli di pasar karbon.

“Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global, bukan pengikut dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur,” ujar Febrio.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah