NIK Jadi NPWP Bukan Berarti Setiap Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak, Awas Berita Hoaks!

- 29 Oktober 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Kominfo

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah akan segera gabungkan Nomer Induk Penduduk (NIK) menjadi Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2023 mendatang.

Penggabungan nomer NIK dan NPWP tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suyo Utomo pada sosialisasi UU HPP.

Perlu diingatkan kembali itu akan diberlakukan sepenuhnya pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Pembelian Tiket Kereta Api Mulai 26 Oktober Wajib Gunakan NIK, Cek Selengkapnya di Sini

Baru-baru ini terjadi berita hoaks yang mengatakan Nik gabung menjadi NPWP nanti pemilik KTP wajib bajak.

Berita tersebut tersebar di sosial media terutama Facebook disampaikan oleh akun Instagram Kemenkominfo pada, 28 Okterber 2021.

“Ada yang bilang kalo semua orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan membayar pajak ketika NIK ditetapkan sebagai pengganti NPWP,” tulis Kemenkominfo.

Baca Juga: Humas Polri Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Sembarangan Sebar NIK KTP, Ini Alasannya

Berita tersebut hoaks. Awas jangan sampai terpengaruh sama berita yang belum jelas sumber aslinya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x