Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa ditetapkannya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti setiap KTP wajib membayar pajak.
Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: NIK Jokowi Bocor, DPR Tagih Janji Kominfo Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi
Sri Mulyani menjelaskan juga bahwa mereka dengan pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp5,4 juta per tahun yang disebut Penghasilan yang Tidak Kena Pajak (PTKP). ***