PORTAL MAJALENGKA -- Data NIK Jokowi bocor ke ranah publik mengingatkan kembali tentang pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Diberitakan sebelumnya, kebocoran NIK Jokowi terjadi diduga akibat seorang warga yang menjebol sistem aplikasi PeduliLindungi.
Menyikapi informasi NIK Jokowi bocor yang menghebohkan itu, Kementerian Kesehatan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kominfo bersatu dan menerbitkan keterangan bersama.
Baca Juga: Heboh NIK Jokowi Bocor, Tersebar lewat Aplikasi PeduliLindungi
Intinya, keterangan bersama membantah kabar yang menyebut penjebolan sistem dilakukan warga masyarakat terhadap aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, sejauh ini Indonesia masih belum memiliki UU PDP. Soal itu pemerintah baru menyiapkan Rancangan Undang-Undang PDP (RUU PDP).
Karena itu, dibandingkan negara tetangga, Indonesia ketinggalan dalam soal perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Kemenkes, BSSN dan Kominfo Bersatu Bantah Kebocoran NIK Jokowi Berasal dari Aplikasi PeduliLindungi
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha mengatakan, lambatnya pembahasan RUU PDP membuka ruang atau celah kebocoran data masyarakat Indonesia, yang telah beberapa kali terjadi.