Humas Polri Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Sembarangan Sebar NIK KTP, Ini Alasannya

- 18 September 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi KTP. Humas Polri Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Sembarangan Sebar NIK KTP.
Ilustrasi KTP. Humas Polri Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Sembarangan Sebar NIK KTP. /Pikiran Rakyat/

PORTAL MAJALENGKA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP merupakan data identitas diri yang bersifat privasi.

Karena itu Humas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan NIK KTP.

Dalam masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), masyarakat banyak sekali yang asal menyertakan data NIK KTP demi mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik e-KTP Dapat Jatah Bansos Rp600 Ribu, Tautannya Berpotensi Scam

Akan tetapi, di sisi lain banyak kasus kejahatan yang memanfaatkan NIK KTP dengan modus bantuan maupun lainnya.

Maka Divisi Humas Polri pun mengingatkan masyarakat untuk waspada. Berikut imbauan Divisi Humas Polri mengenai NIK KTP:

Stop sebarkan NIK KTP karena,

Baca Juga: NIK Jokowi Bocor, DPR Tagih Janji Kominfo Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi

1. NIK KTP menyimpan informasi data, bukanlah nomor acak.
2. NIK rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online.
3. NIK sebagai sumber data pribadi, yang hampir digunakan seluruh dunia.
4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena memberi celah bagi pelaku tindak pidana.
5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.
***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x