PORTAL MAJALENGKA – Bagi penumpang Kereta Api (KA) mulai 26 Oktober 2021 pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK).
Ketentuan wajib menggunakan NIK berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang tertera di paspor.
Ketentuan menggunakan NIK untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan public, sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
Baca Juga: KAI Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api pada Oktober 2021, Cek Rutenya di Sini
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut juga untuk mengetahui apakah penumpang sudah vaksinasi Covid-19 atau belum.
Sebab, KAI sudah mengintegrasikan aplikasi pedulilindungi dengan sistem boarding KAI, maka NIK akan otomatis terverifikasi.
KAI mengimbau pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi tetapi nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka harap segera diupdate datanya.
Adapun update data tersebut dapat dilakukan melalui Customer Service stasiun atau bisa melalui kontak center KAI di 08111-2111-121 berlaku mulai dari 15 Oktober 2021.