Kemendagri Resmi Berhentikan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana secara Tidak Hormat

- 21 September 2023, 12:17 WIB
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Kemendagri.
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Kemendagri. /

PORTAL MAJALENGKA - Terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi Bandung Smart City, akhirnya Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri resmi memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat. 

Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal terlibat kasus korupsi, menerima suap dan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City.

Putusan Kemendagri mengenai pemberhentian secara tidak  hormat terhadap Yana Mulyana dibacakan sebelum Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik enam pj wali kota dan pj bupati di aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Akun Instagram Wali Kota Bandung Sebelum Meninggal

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Benni Irwandi, pada kesempatan itu juga turut menanggapi putusan Mendagri mengenai pemberhentian tersebut.

Dia mengatakan hal itu merupakan proses hukum yang harus dijalankan Kementerian Dalam Negeri. Dia juga menambahkan  bahwa dasar hukum terhadap putusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Yana Mulyana adalah karena keterlibatannya dalam kasus tindak korupsi.

Benni Irwan yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Purwakarta lebih lanjut menjelaskan, yang menjadi dasar rujukan Mendagri mengeluarkan SK pemberhentian adalah keputusan dari pengadilan.

Baca Juga: Bey Triadi Machmudin, Pria Kelahiran Cirebon Terpilih Sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Berikut Profilnya  

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x