PORTAL MAJALENGKA - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat menjadi STNK, adalah tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar dengan identitas kepemilikan yang sudah disahkan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
Samsat merupakan tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Baca Juga: Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK, Satlantas Cirebon Gelar Operasi Patuh Lodaya 2021 Sepanjang 2 Pekan
STNK berisi:
- Identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik)
- Identitas kendaraan bermotor
Identitas kendaraan ini meliputi,
Merk,merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, dan lain-lain.
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
STNK memiliki masa berlaku yaitu selama lima tahun, dan setiap tahunnya harus membayar pajak untuk perpanjangan STNK.