Terbaru di Indonesia, Terlambat Bayar Pajak STNK akan Mendapat Tagihan ke Rumah

- 19 Desember 2021, 15:20 WIB
Pemerintah menerapkan aturan penagihan ke rumah untuk penunggak pajak STNK
Pemerintah menerapkan aturan penagihan ke rumah untuk penunggak pajak STNK /

PORTAL MAJALENGKA - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat menjadi STNK, adalah tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar dengan identitas kepemilikan yang sudah disahkan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

Samsat merupakan tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK, Satlantas Cirebon Gelar Operasi Patuh Lodaya 2021 Sepanjang 2 Pekan

STNK berisi:

  1. Identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik)
  2. Identitas kendaraan bermotor

Identitas kendaraan ini meliputi,

Merk,merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, dan lain-lain.

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

STNK memiliki masa berlaku yaitu selama  lima tahun, dan setiap tahunnya harus membayar pajak untuk perpanjangan STNK.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x