Terbaru di Indonesia, Terlambat Bayar Pajak STNK akan Mendapat Tagihan ke Rumah

- 19 Desember 2021, 15:20 WIB
Pemerintah menerapkan aturan penagihan ke rumah untuk penunggak pajak STNK
Pemerintah menerapkan aturan penagihan ke rumah untuk penunggak pajak STNK /

Masa berlaku STNK lima tahun ini, untuk memperpanjangnya harus melakukan pengecekan fisik kendaraan terlebih dahulu.

Baca Juga: STNK yang Mati 2 Tahun Terancam Akan Diblokir

Pengecekan fisik ini meliputi:

  1. Nomor rangka

Nomor rangka terdapat pada rangka kendaraan bermotor yang ada

  1. Nomor mesin kendaraan

Nomor ini menempel di mesin kendaraan bermotor

Kedua nomor yang terdapat di badan kendaraan akan dilakukan penggeseran oleh petugas untuk memastikan bahwa kendaraan sesuai dengan STNK yang ada.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Bukan Berarti Setiap Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak, Awas Berita Hoaks!

Baru-baru ini beredar bagi yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, akan mendapatkan surat penagihan ke rumah-rumah sesuai dengan identitas yang tertera dalam STNK.

Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan bermotor mengetahui bahwa kendaraan yang dimilikinya telah terlambat membayar pajak, dan harus segera melunasinya. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x