Terbaru di Indonesia, Terlambat Bayar Pajak STNK akan Mendapat Tagihan ke Rumah

- 19 Desember 2021, 15:20 WIB
Pemerintah menerapkan aturan penagihan ke rumah untuk penunggak pajak STNK
Pemerintah menerapkan aturan penagihan ke rumah untuk penunggak pajak STNK /

PORTAL MAJALENGKA - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat menjadi STNK, adalah tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar dengan identitas kepemilikan yang sudah disahkan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

Samsat merupakan tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK, Satlantas Cirebon Gelar Operasi Patuh Lodaya 2021 Sepanjang 2 Pekan

STNK berisi:

  1. Identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik)
  2. Identitas kendaraan bermotor

Identitas kendaraan ini meliputi,

Merk,merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, dan lain-lain.

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

STNK memiliki masa berlaku yaitu selama  lima tahun, dan setiap tahunnya harus membayar pajak untuk perpanjangan STNK.

Masa berlaku STNK lima tahun ini, untuk memperpanjangnya harus melakukan pengecekan fisik kendaraan terlebih dahulu.

Baca Juga: STNK yang Mati 2 Tahun Terancam Akan Diblokir

Pengecekan fisik ini meliputi:

  1. Nomor rangka

Nomor rangka terdapat pada rangka kendaraan bermotor yang ada

  1. Nomor mesin kendaraan

Nomor ini menempel di mesin kendaraan bermotor

Kedua nomor yang terdapat di badan kendaraan akan dilakukan penggeseran oleh petugas untuk memastikan bahwa kendaraan sesuai dengan STNK yang ada.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Bukan Berarti Setiap Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak, Awas Berita Hoaks!

Baru-baru ini beredar bagi yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, akan mendapatkan surat penagihan ke rumah-rumah sesuai dengan identitas yang tertera dalam STNK.

Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan bermotor mengetahui bahwa kendaraan yang dimilikinya telah terlambat membayar pajak, dan harus segera melunasinya. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x