PORTAL MAJALENGKA - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sangat diperlukan bagi masyarakat pemilik kendaraan.
Namun perlu dicatat, bahwa STNK yang sudah tidak aktif atau mati selama dua tahun terancam diblokir.
Untuk itu, penting mengecek tanggal masa berlaku STNK kendaraan pribadi agar tidak terkena dampak peraturan yang ada.
Baca Juga: Terkait Hinaan Kepada Nabi Muhammad SAW, PKS Surati Kedubes Prancis
Dikutip Zonajakarta.com dari PMJ News, dalam artikel yang berjudul Catat Sebelum Terlambat! STNK Mati 2 Tahun Terancam Akan Diblokir, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih dalam tahap sosialisasi.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyebut apabila tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.
Baca Juga: Coba Tips Pemanfaatan Kantong Plastik Ramah Lingkungan