STNK yang Mati 2 Tahun Terancam Akan Diblokir

- 1 November 2020, 09:00 WIB
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. /ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sangat diperlukan bagi masyarakat pemilik kendaraan.

Namun perlu dicatat, bahwa STNK yang sudah tidak aktif atau mati selama dua tahun terancam diblokir.

Untuk itu, penting mengecek tanggal masa berlaku STNK kendaraan pribadi agar tidak terkena dampak peraturan yang ada.

Baca Juga: Terkait Hinaan Kepada Nabi Muhammad SAW, PKS Surati Kedubes Prancis

Dikutip Zonajakarta.com dari PMJ News, dalam artikel yang berjudul Catat Sebelum Terlambat! STNK Mati 2 Tahun Terancam Akan Diblokir, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih dalam tahap sosialisasi.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyebut apabila tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Coba Tips Pemanfaatan Kantong Plastik Ramah Lingkungan

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah