Pemilik KTP Harus Bayar Pajak, Ini Penjelasan Kemenkominfo

- 29 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /stevepb/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Banyak rumor yang tersebar pada akun media sosial Facebook yang menyatakan bahwasannya setiap orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diharuskan membayar pajak ketika NIK ditetapkan sebagai pengganti NPWP. Hal tersebut adalah tidak benar!

Dilansir dari akun Instagram @kemenkominfo yang diunggah pada 28 Oktober 2021 bahwa faktanya Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa ditetapkannya NIK sebagai pengganti NPWP, bukan berarti setiap orang yang memiliki KTP harus membayar pajak.

Baca Juga: SELAMAT! Korban PHK Dibantu Rp 500 Ribu, Dirumahkan Rp 250 Ribu Sebulan, Begini Prosedurnya

Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa masyarakat yang masih dibebaskan pajak yaitu, mereka yang dengan pendapatan Rp.4,5 per bulan atau 54 juta per tahun yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Oleh sebab itu, rumor yang tersebar di media sosial Facebook tersebut dinyatakan tidak benar adanya.

Baca Juga: Eks Komisaris Garuda Ungkap Adanya Pungutan Bulanan Pada Cockpit Selama Bertahun-tahun

Serta diharapkan bagi masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik terkait informasi yang tersebar di Facebook tersebut.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x