SELAMAT! Korban PHK Dibantu Rp 500 Ribu, Dirumahkan Rp 250 Ribu Sebulan, Begini Prosedurnya

- 28 Oktober 2021, 23:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA -- Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja menyalurkan bantuan bagi pekerja terdampak Covid-19, baik yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maupun yang dirumahkan oleh perusahaan.

Sepanjang pandemi Covid-19, banyak karyawan terpaksa kehilangan pekerjaan karena di-PHK maupun restrukturisasi perusahaan sehingga dirumahkan.

Secara otomatis karena di-PHK kalangan yang dulu dapat mengandalkan gaji, kini tidak dapat lagi.

Baca Juga: Ditindas Pandemi Covid-19, Tahun Ini Diprediksi 922.800 Pekerja Terancam PHK

Pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah banyak melakukan pembatasan. Perekonomian pun terkoreksi, daya beli masyarakat pun terkena gradasi.

Untuk mengurangi dampak ekonomi karena pandemi Covid-19, masyarakat Kota Cirebon yang terkena PHK mendapat bantuan senilai Rp500 ribu tiap bulan dari pemerintah setempat melalui Dinas Tenaga Kerja.

Sementara itu masyarakat yang dirumahkan oleh perusahaan mendapat bantuan sebesar Rp250 ribu tiap bulan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Imbau Perusahaan Tidak Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK Para Pekerja

Dilansir dari portal milik Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, penyaluran bantuan didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Cirebon No. 561 / Kep. 209 - DISNAKER / 2020 Tentang Bantuan Sosial Untuk Pekerja Terdampak PHK atau Dirumahkan Tahun 2020 di Kota Cirebon, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon No. 954 / Kep.48 / DISNAKER / 2020 Tentang Mekanisme Bantuan Sosial Untuk Pekerja Terdampak PHK atau Dirumahkan Tahun 2020 di Kota Cirebon.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: disnaker.cirebonkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x