SELAMAT! Korban PHK Dibantu Rp 500 Ribu, Dirumahkan Rp 250 Ribu Sebulan, Begini Prosedurnya

- 28 Oktober 2021, 23:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

Baca Juga: Jadwal Persib Vs Persipura di Liga 1 2021, Sabtu 30 Oktober 2021, Ini Link Nonton Gratis

Para pekerja yang mendapat bantuan, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Warga Kota Cirebon
2. Bekerja di Wilayah se CIAYUMAJAKUNING
3. Diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan
4. Periode terdampak mulai dari bulan Maret 2020

SK Kadisnaker Kota Cirebon mengatur prosedur alur pemberian bantuan, sebagai berikut :

1. Perusahaan menunjuk operator yang disertai surat tugas untuk input data karyawan pada sistem yang telah disediakan. Surat tugas dikirimkan ke email : [email protected] cc: [email protected]. Silahkan download format surat tugas operator di s.id/operatordisnaker
2. Login pada halaman disnaker.cirebonkota.go.id/covid19/login, menggunakan akun perusahaan yang telah diberikan oleh pihak disnaker.
3. Operator mengisi form yang telah disediakan untuk mendaftarkan karyawan PHK & Dirumahkan. Lalu mengkonfirmasi data tersebut agar dapat diverifikasi oleh pihak Disnaker
4. Disnaker melakukan verifikasi data karyawan yang di PHK dan Dirumahkan yang didaftarkan dan dikonfirmasi kebenaran datanya oleh perusahaan.
5. Perusahaan akan menerima pemberitahuan melalui email jika karyawannya terverifikasi menerima bantuan.
6. Bantuan akan langsung dikirim ke rekening karyawan.

Silakan ikuti prosedur alur yang telah ditentukan agar bantuan dapat segera dinikmati. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: disnaker.cirebonkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x