Ditindas Pandemi Covid-19, Tahun Ini Diprediksi 922.800 Pekerja Terancam PHK

- 13 Agustus 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /Pixabay/geralt/

PORTAL MAJALENGKA -- Pandemi Covid-19 terbukti merupakan tekanan bagi dunia usaha. Hingga 7 Agustus 2021, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 538.305 orang.

Diperkirakan, jika dihitung sepanjang tahun hingga Desember mendatang, jumlah itu dapat meningkat.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya memperkirakan, jumlah PHK sepanjang tahun 2021 mencapai 895.000 pekerja.

Baca Juga: Pemerintah Susun Langkah Hindari Potensi PHK

Dengan begitu jumlah pekerja kena PHK sepanjang satu semester tahun ini telah lebih dari 50 persen dari perkiraan Kemenaker.

"Hal ini membuat kami resah," tutur Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Integrity Constitutional Discussion di Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.

Berdasarkan perhitungan berdasarkan jumlah pekerja yang telah mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT), Putri memproyeksikan rata-rata tiap bulan di Indonesia PHK melanda 76.900 pekerja.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Imbau Perusahaan Tidak Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK Para Pekerja

Bila dikalikan 12 bulan, maka jumlahnya bisa mencapai 922.800 pekerja hingga akhir 2021. Angka ini lebih tinggi dari proyeksi awal Kemnaker.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x