Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Resmi Naikkan UMP Jabar 2023 Menjadi 7,88 Persen, Berikut Nominalnya

- 29 November 2022, 14:00 WIB
Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat menyampaikan keterangan pers tentang penetapan UMP Jawa Barat 2023.
Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat menyampaikan keterangan pers tentang penetapan UMP Jawa Barat 2023. /

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menaikkan Upah Minimal Provinsi (UMP) Jabar 2023, Senin 28 November 2022.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau dengan nominal Rp1.986.670,17.

Kenaikan UMP tersebut tercantum dalam surat keputusan nomor 561/kep/752/Kesra tentang UMP Jawa Barat tahun 2023, yang disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

Baca Juga: TOK! Ini Daftar UMP 2023 Wilayah Jawa, Daerah Mana yang Tertinggi?

"Kurang lebih isinya memutuskan dan menetapkan. Kesatu, besar upah minimum Jawa Barat 2023 sebesar Rp1.986.670,17," kata  Setiawan Wangsaatmaja.

Sekretaris Daerah Jawa Barat juga memastikan bahwa penetapan UMP 2023 Jawa Barat ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.

Walaupun tidak sesuai dengan harapan masyarakat Jawa Barat, namun dia menyebutkan bahwa kenaikan UMP Jabar 2023 dengan besaran Rp1.986.670,17 ini sudah terbaik karena UMP sebelumnya Rp1.842.487.

"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," ujar Setiawan Wangsaatmaja.

Baca Juga: Kenaikan UMP dan UMK Segera Diumumkan, Yuk Pahami Lagi Cara Perhitungannya, Jangan Sampai Keliru

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x