Kenaikan UMP dan UMK Segera Diumumkan, Yuk Pahami Lagi Cara Perhitungannya, Jangan Sampai Keliru

- 27 November 2022, 21:23 WIB
Kenaikan UMP dan UMK Segera Diumumkan, Yuk Pahami Lagi Cara Perhitungannya, Jangan Sampai Keliru/ Miju/Pixabay/
Kenaikan UMP dan UMK Segera Diumumkan, Yuk Pahami Lagi Cara Perhitungannya, Jangan Sampai Keliru/ Miju/Pixabay/ /

PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan segera diumumkan.

Diperkirakan UMP 2023 dan UMK 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan besaran upah minimum tahun 2022.

Hal itu telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Pastikan UMP Jabar 2023 Naik, Buruh 12 Persen dan Pengusaha 6 Persen

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud upah minimum yaitu upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Dengan demikian, bagi pemerintah daerah yang akan melaksanakan kebijakan menetapkan upah minimum tahun 2023 ini haruslah berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut.

Sebagaimana informasi yang beredar bahwa pengumuman penetapan UMP 2023 paling lambat pada Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Camping Hits di Majalengka Ini Punya Pemandangan Layaknya Negeri Dongeng

Sedangkan UMK akan diumumkan dan ditetapkan paling lambat pada Rabu, 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x