PORTAL MAJALENGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen di tahun 2023.
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 tersebut diperkirakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi.
Hal itu mengacu pada arahan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri mengenai UMP dan UMK tahun depan yang mengalami perubahan.
Baca Juga: Cek UMK Jabar di Sini : Kota Bekasi Paling Tinggi, Kota Banjar Terendah, Majalengka Nomor 22
Selaku Kepada Dinas Disnakertrans, Rachmat memastikan jika UMP Jawa Barat 2023 akan naik lantaran adanya kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Rencana kenaikan UMP 2023 tersebut akan diterapkan per 1 Januari 2023.
Baca Juga: PERLU DICOBA, Ide Usaha Rumahan Penghasilan Lumayan, Ini Pengalaman Emak-emak asal Majalengka
Lalu berapakah nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan di tahun 2023?
Jika kenaikan UMP sebesar 7,88 persen, maka UMK Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan dapat dihitung berdasarkan formula berikut ini.