PORTAL MAJALENGKA-Pemerintah tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen rata-rata nasional.
Hari ini Sabtu, 20 November 2021 Gubernur diimbau untuk melaksanakan penetapan UMP sesuai dengan keputusan yang telah disepakati.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.
Baca Juga: Banyak Potensi Hilirisasi Minyak Atsiri Bernilai Ekonomi yang Perlu Diketahui Selain untuk Kesehatan
Selain penetapan UMP yang harus dilaksanakan hari ini, Upah Minimum Kota (UMK) pun diimbau untuk segera menyusul ditetapkan.
Penetapan UMK dilaksanakan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP.
Sementara dibeberapa pemerintah provinsi telah malakukan penetapan UMP 2022 yang diketahui tidak sesuai dengan harapan para buruh.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 6,7 Juta STB untuk Warga Miskin, Berikut Syaratnya
Berikut daftar daerah yang telah menetapkan UMP 2022: