TOK! Ini Daftar UMP 2023 Wilayah Jawa, Daerah Mana yang Tertinggi?

- 29 November 2022, 08:30 WIB
TOK! Ini Daftar UMP 2023 Wilayah Jawa, Daerah Mana yang Tertinggi?
TOK! Ini Daftar UMP 2023 Wilayah Jawa, Daerah Mana yang Tertinggi? /

PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah resmi diumumkan pada Senin, 28 November 2022.

Sejumlah provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP tahun depan di antaranya yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.

Penetapan kenaikan UMP 2023 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Baca Juga: Melalui Seleksi Ketat, NU Care LAZISNU PCNU Kabupaten Cirebon Berangkatkan 6 Relawan Ke Cianjur

Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2023, berikut adalah daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan di wilayah Jawa, yaitu:

1. Jawa Barat

Pengumuman kenaikan UMP 2023 disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2023 di Bandung.

Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,88 persen atau senilai Rp 1.986.670.

Baca Juga: MISTIS! Ada Ular Raksasa dan Gapura Emas di Gunung Putri Majalengka, Pengendara Wajib Tahu Pantangan Ini

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x