PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah resmi diumumkan pada Senin, 28 November 2022.
Sejumlah provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP tahun depan di antaranya yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.
Penetapan kenaikan UMP 2023 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Baca Juga: Melalui Seleksi Ketat, NU Care LAZISNU PCNU Kabupaten Cirebon Berangkatkan 6 Relawan Ke Cianjur
Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2023, berikut adalah daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan di wilayah Jawa, yaitu:
1. Jawa Barat
Pengumuman kenaikan UMP 2023 disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2023 di Bandung.
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,88 persen atau senilai Rp 1.986.670.