Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai, kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen ini dapat memberikan peluang pada buruh, karena otomatis hampir seluruh Kabupaten/Kota akan mengacu lebih dari inflasi.
"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," tuturnya.
Rahmat Taufik Garsadi menuturkan pemerintah provinsi dalam menetapkan UMP 2023 tetap mengacu ke Permenaker 18/2022.
"Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontribusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," jelas Rahmat.
"Di Permenaker itu disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan pak gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen," imbuhnya.
Bukan hanya di Jawa Barat, ada beberapa provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2023, diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.
Perlu diketahui bahwa kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada awal tahun 2023 tepatnya 1 Januari 2023. *