4. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan ke bupati/wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada camat.
5. Kepala Desa selanjutnya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa.
6. Terakhir, kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Simak Daftar Selengkapnya
Itulah syarat dan juga cara untuk kita masuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa.***