BLT DANA DESA, Simak Cara Daftar dan Syarat Untuk Dapatkan Bantuan, Segera Daftarkan Diri Anda

- 15 Februari 2022, 08:15 WIB
SUDAH CAIR? Segera Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022
SUDAH CAIR? Segera Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022 /dok PRMN

PORTAL MAJALENGKA - Kembali pemerintah kucurkan Bantuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau disebut BLT Dana Desa.

BLT Dana Desa merupakan salah satu bantuan yang terus diberikan pemerintah di tahun 2022.

Warga desa yang sudah memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan dari BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 nantinya.

Baca Juga: Berikut Manfaat Belut yang Kaya Protein dan Vitamin

Untuk bisa masuk terdaftar dan bisa mendapatkan bantuan pemerintah BLT Dana Desa, kita harus tahu terlebih dahulu Syarat dan juga cara mendaftarkannya.

Lantas, apa saja syarat, dan bagaimana cara daftar BLT Dana Desa 2022?, Simak syarat dan cara daftar BLT Dana Desa 2022.

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), diutamakan KTP Elektronik untuk saat ini.

Baca Juga: Resep Masakan Belut Bumbu Kuning, Super Lezat Mudah dalam Pengolahannya

2. Warga miskin sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di desa.

3. Warga penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT

4. Warga penerima BLT Dana Desa tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau menerima bantuan pemerintah lainnya.

5. Warga penerima BLT Dana Desa kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Klasemen BRI Liga 1: Bhayangkara FC Tempel Ketat Arema FC, Persib Bandung Berjuang Lawan PSIS Malam Ini

6. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.

Inilah beberapa tahapan atau cara daftar BLT Dana Desa 2022

1. Warga Desa bisa melakukan pendaftaran BLT Dana Desa melalui Ketua RT atau Ketua RW setempat, yang kemudian akan di serahkan kepada Kepala Desa nantinya untuk dilakukan proses validasi berhak atau tidaknya untuk menerima Bantuan BLT Dana Desa.

2. Usai mendaftar, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta Berakhir Imbang Skor 3-3, Makan Konate Jadi Penyelamat Macan Kemayoran

3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa yang sudah ada selanjutnya akan dimuat dalam berita acara, dan harus ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

4. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan ke bupati/wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada camat.

5. Kepala Desa selanjutnya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa.

6. Terakhir, kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Simak Daftar Selengkapnya

Itulah syarat dan juga cara untuk kita masuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah