SEGERA CEK 4 BANSOS CAIR Bulan Februari 2022, BLT Desa, BPNT, PKH, dan Kartu Prakerja

- 6 Februari 2022, 09:30 WIB
SEGERA CEK 4 BANSOS CAIR Bulan Februari 2022, BLT Desa, BPNT, PKH, dan Kartu Prakerja
SEGERA CEK 4 BANSOS CAIR Bulan Februari 2022, BLT Desa, BPNT, PKH, dan Kartu Prakerja /Tangkap layar Instagram @kemensosri/

PORTAL MAJALENGKA- Kabar gembira bagi anda sebagai penerima bantuan dari Pemerintah. Ada beberapa bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah yang akan cair di Bulan Februari 2022.

Adanya Covid-19 membuat ekonomi masyarakat terdampak dan sulit mencari pekerjaan.

Portal Majalengka akan memberikan jadwal pencairan dari berbagai sumber tentang Bantuan Sosial (Bansos) yang akan cair pada bulan Februari 2022.

Baca Juga: Kiat Sukses dalam Bisnis yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW dari Mengembala Kambing

Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Beberapa skema yang dilakukan dan tahap penyalurannya pun berbeda-beda.

Hal ini atas dasar dalam penerapan dan pelaksanaannya, Bansos diterima kepada warga dan sasaran yang tepat.

Dilansir dari kanal Youtube Andromeda Oktoberia pada Sabtu 5 Februari berikut beberapa bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair di Bulan Februari 2022:

Baca Juga: Fakta Lain Dari Nabi Muhammad SAW yang Jarang Dibicarakan Orang, Selain Sebagai Utusan Allah

1. BLT Dana Desa

Salah satu program tetap pemerintah yang akan cair di Bulan Februari. Jika Anda telah memenuhi syarat dan terdaftar, maka akan mendapatkan Rp300 ribu setiap bulannya.

Di Bulan Februari, ada beberapa Bansos dari pemerintah yang akan cair. Beberapa diantaranya memang sudah menjadi program tetap dari pemerintah.BLT dana desa akan langsung diserahkan dan dikelola setiap desa, sehingga terkadang tanggal pencairannya akan berbeda.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Dara Oleh Vidi Aldiano, Persembahan untuk sang Istri

2. Kartu Sembako atau BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan kepada warga yang telah terdaftar dengan nominal Rp200 ribu per bulan dan per keluarga.

Pencairannya memang tidak langsung uang tunai, namun Anda bisa mencairkannya di e-warung yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

3. Bantuan PKH

Sama halnya dengan BLT Dana Desa, bantuan PKH adalah bantuan reguler dari pemerintah yang memang akan terus disalurkan.

Jika Anda telah masuk dalam KPM PKH, dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, akan mendapatkan di Bulan Februari 2022.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Super Big Match Seri A Italia, AC Milan vs Inter Milan, Perisic Buka Gol Pertama

4. Insentif Kartu Prakerja

Kartu Prakerja diperuntukkan bagi siap saja yang akan mencari pekerjaan dan membutuhkan pelatihan yang akan berguna dalam dunia kerja.

Ada beberapa mekanisme bantuan dalam kartu prakerja ini, salah satunya menggunakan sistem paket pelatihan.

Bahkan bantuan dari Pemerintah Pusat dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id,  terdapat beberapa bantuan yang dapat dilihat apakah kita mendapatkannya atau tidak.

Untuk mengecek kita penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Silahkan cek langsung pada laman resmi Kemensos RI cekbansos.kemensos.go.id , berikut tata caranya :

Baca Juga: Manchester City Hajar Habis Fulham lewat Brace Riyad Mahrez pada Piala FA

1. Masuk lama website cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP,

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode, jika huruf kode kurang jelas, klik icon caphta untuk mendapatkan huruf kode baru, dan

5. Klik tombol CARI DATA.
Selanjutnya akan keluar status, Bantuan Sosial Tunasi (BST). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ketiga Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) disertai status, keterangan dan periode.

Baca Juga: Lirik Lagu Lawas Ada Cinta oleh Acha Septriasa feat Irwansyah Kini Viral di TikTok

Adapun penjelasan bantuan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Adapun alur pendaftaran fakir miskin dalam Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS) dari laman pusdatin.kemensos.go.id sesuai UU No 13 Tahun 2011, Permensos No 28 Tahun 2017 dan Permensos No 5 Tahun 2019 , yaitu:

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Ada Cinta oleh Acha Septriasa feat Irwansyah: Tak Pernah Terucap Kata-kata Cinta

1.Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK

2.Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa

3.Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat

4.Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

Baca Juga: Selain SSSTikTok dan Savefrom, Bisa lewat Situs Ini untuk Download Video TikTok tanpa Watermark

5.Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS).

Untuk selengkapnya dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id dan pantau terus rulisan Al Fazri di Portal Majalengka.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah