Kemenkop UKM Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil

- 25 November 2021, 23:10 WIB
Peluncuran Lumbung Indonesia dan Pameran Produk UMKM di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB. Kemenkopukm Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Peluncuran Lumbung Indonesia dan Pameran Produk UMKM di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB. Kemenkopukm Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil. /Diskominfotikntb

6. Sengketa atas kewajiban pajak problem penyusunan dokumen hukum terkait kegiatan usaha.

Baca Juga: GEGER!! Gol Kontroversi Marc Klok ke Gawang Persija Berbuntut Laporan Persib ke PSSI

Adapun jenis layanan yang disediakan oleh LBH-PUMK, yaitu:

1. Layanan konsultasi hukum;

2. Layanan mediasi;

3. Layanan penyuluhan dokumen hukum;

4. Pendampingan di pengadilan.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMK Sederajat di PT Catur Aditya Sentosa, Lokasi Cakung Jakarta Timur

Adapun mekanisme layanan yang diberikan oleh LBPH-PUMK, yaitu:

1. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dapat menyampaikan permohonan secara tertulis langsung kepada Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi Bidang Usaha Mikro atau melalui Dinas yang membidangi Usaha Mikro dan Usaha kecil (UMK) Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Dokumen terkait perkara;

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x