Kemenkop UKM Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil

- 25 November 2021, 23:10 WIB
Peluncuran Lumbung Indonesia dan Pameran Produk UMKM di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB. Kemenkopukm Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Peluncuran Lumbung Indonesia dan Pameran Produk UMKM di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB. Kemenkopukm Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil. /Diskominfotikntb

PORTAL MAJALENGKA - Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) merupakan upaya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Yaitu untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil dalam menyelesaikan problematika hukum yang dihadapi.

Dalam hal ini LBPH-PUMK juga menjawab amanat Undang-Undang No. 20 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 48 sampai Pasal 52).

Adapun dalam LBPH-PUMK melingkupi beberpa permasalahan yang dialami, yaitu:

Baca Juga: Tuksedo Studio, UMKM Otomotif Asal Gianyar Bali Pembuat Trofi WSBK Mandalika 2021

1. Wanprestasi atas perjanjian/kontrak;

2. Perkara perkreditan terkait modal usaha;

3. Utang piutang mengenai modal atau tagihan;

4. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI);

5. Sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan;

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x