PORTAL MAJALENGKA - Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) merupakan upaya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Yaitu untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil dalam menyelesaikan problematika hukum yang dihadapi.
Dalam hal ini LBPH-PUMK juga menjawab amanat Undang-Undang No. 20 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 48 sampai Pasal 52).
Adapun dalam LBPH-PUMK melingkupi beberpa permasalahan yang dialami, yaitu:
Baca Juga: Tuksedo Studio, UMKM Otomotif Asal Gianyar Bali Pembuat Trofi WSBK Mandalika 2021
1. Wanprestasi atas perjanjian/kontrak;
2. Perkara perkreditan terkait modal usaha;
3. Utang piutang mengenai modal atau tagihan;
4. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
5. Sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan;