Kemenkop UKM Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil

- 25 November 2021, 23:10 WIB
Peluncuran Lumbung Indonesia dan Pameran Produk UMKM di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB. Kemenkopukm Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Peluncuran Lumbung Indonesia dan Pameran Produk UMKM di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB. Kemenkopukm Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil. /Diskominfotikntb

2. Jika permohonan melalui Dinas, maka Dinas UMK Provinsi atau Kabupaten/Kota menyampaikan permohonan PUMK kepada Kementerian Koperasi UKM cq. Deputi Bidang Usaha Mikro;

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Memberangkatkan 173 PMI ke Taiwan

3. Kementerian Koperasi dan UKM cq Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro melakukan identifikasi perkara PUMK;

4. Apabila hasil identifikasi/seleksi perkara PUMK memenuhi syarat dan lingkup perkara, permohonan PUMK dilanjutkan melalui kegiatan koordinasi dalam rangka LBPH-PUMK;

5. Namun, jika hasil identifikasi/seleksi perkara PUMK tidak memenuhi syarat dan lingkup perkara, permohonan, dikembalikan kepada PUMK;

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Memberangkatkan 173 PMI ke Taiwan

6. Hasil koordinasi disampaikan dalam bentuk Surat Keputusan Tentang Pelaksanaan LBPH-PUMK;

7. Berdasarkan Surat Keputusan Pelaksanaan Layanan melakukan aksi pelaksanaan LBPH-PUMK;

8. Pelaksanaan Layanan kemudian melaporkan hasil pelaksanan LBPH-PUMK kepada Kementerian KUKM cq. Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca Juga: Lowongan Kerja Seles Representatif untuk Lulusan SMA Sederajat, Simak Syarat dan Kualifikasinya

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x