Selamat! BSU Cair, Segera Aktivasi Rekening dan Simak Cara Cek Berikut Ini

- 4 November 2021, 12:00 WIB
Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Melihat Penerima BLT Subsisi Gaji Rp1 Juta November 2021
Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Melihat Penerima BLT Subsisi Gaji Rp1 Juta November 2021 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL MAJALENGKA - Kabar bahagia bagi penerima BLT subsidi gaji atau bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 sebesar Rp1 juta yang cair selama bulan Oktober 2021.

Pencairan BSU hanya ditransfer ke rekening bank Himbara penerima. Bank yang termasuk bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Segera cek, penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU Rp1 juta mengacu Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Baca Juga: BSU Cair, November 2021 Lanjut bagi yang Belum Dapat, Segera Cek dan Simak Cara Daftarnya

Proses mekanisme penyaluran BLT subsidi gaji Rp1 juta ditransfer ke rekening bank Himbara penerima. Jika penerima belum mempunyai rekening tersebut, Kemnaker akan membuatkan rekening kolektif.

Setelah dibuatkan rekening kolektif yang akan diberitahukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id, penerima wajib aktivasi rekening di bank bersangkutan. Aktivasi rekening bisa dilakukan hingga bulan Desember 2021.

Bulan November ini, Pemerintah berencana menambah jumlah penerima BSU di seluruh Indonesia. Nantinya BLT subsiid gaji ini tidak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Hingga Nobember 2021  BSU terus lanjut untuk pencairan bagi yang belum menerima, begini cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji:

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Dapat BSU Rp1 Juta, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS dan Kemnaker RI

  1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
  2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
  3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
  4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
  5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Sebenarnya, ada 2 link cek penerima BSU Subsidi Gaji. Selain Kemnaker, terdapat link untuk cek daftaf penerima bsu yaitu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan BSU, artikel ini akan memberikan informasi syarat dan ketentuan penerima BLT subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta

Baca Juga: Oktober BSU Cair, Jika Belum Dapat Simak Cara Daftarnya

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, syaratnya yaitu :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
  3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000;
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah; dan
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemnaker Target Oktober 2021 Selesai

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x