PORTAL MAJALENGKA - Melalui laman reami Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta selesai pada Oktober 2021.
Penyaluran BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta mengacu Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.
Bulan Oktober 2021 BSU sudah dicairkan, begini cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji:
Baca Juga: Ulama dan Santri Berperan Penting Dalam Perjuangan Melawan Pandemi COVID-19
- Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
- Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
- Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
- Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
- Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Baca Juga: Kwarda Gerakan Pramuka Jabar Menggelar Pelatihan Admin Media Sosial, Kehumasan dan Protokoler
Sebenarnya, ada 2 link cek penerima BSU Subsidi Gaji. Selain Kemnaker, terdapat link untuk cek daftaf penerima bsu yaitu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan BSU, artikel ini akan memberikan informasi syarat dan ketentuan penerima BLT subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id syaratnya yaitu :
Baca Juga: TERBARU Cek Bansos Melalui HP Android dan Cara Daftarnya