PORTAL MAJALENGKA - Selamat kepada penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena setiap orang yang memiliki KTP bisa mendapatkan BSU Rp1 juta. Segera cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker RI.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan uang tunai berupa BLT Subsidi Gaji/Upah atau BSU Rp1 juta untuk 8,7 juta orang.
8,7 juta orang yang dapat BSU Rp1 juta tersebut memiliki ciri-ciri khusus, salah satunya KTP mereka terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemnaker Target Oktober 2021 Selesai
Perlu diingat, KTP akan terdaftar di dua kanal tersebut jika memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, salah satunya adalah karyawan.
Tidak hanya itu, ternyata karyawan yang sudah tidak bekerja atau resign dari tempat kerjanya juga masih bisa dapat BSU Rp1 juta ini asal memenuhi syarat.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah melakukan proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Upah kepada masyarakat.
Pemberian BLT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah, Bulan Oktober Cair