Mulai 1 Januari 2021, Materai Jadi Rp10.000

30 September 2020, 07:30 WIB
Gambar ilustrasi materai /

PORTAL MAJALENGKA – Banyak masyarakat yang tidak mengetahui produk undang-undang yang dibahas dan dihasilkan wakil rakyat di gedung parlemen.

Salah satunya adalah Undang-undang Bea Materai yang telah berlaku sejak 1 Januari 1986 atau kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.

DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa 29 September 2020.

Baca Juga: Dihantam Pandemi, Dividen BUMN Cuma Ditarget Rp26,1 Triliun

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan draf RUU Bea Meterai yang semula 10 bab dan 26 pasal berubah menjadi 12 bab dan 32 pasal.

Perubahan karena UU Bea Materai mengalami penambahan dua bab yaitu bab ketentuan pidana dan bab ketentuan lain-lain.

“Berdasarkan pendapat akhir yang disampaikan fraksi DPR RI dan pemerintah, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai disahkan menjadi UU,” katanya.

Baca Juga: Neraca Keuangan BI Tahun 2021 Defisit Rp21,8 Triliun

Dito menyebutkan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU bea meterai untuk disahkan menjadi UU yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Bea Meterai karena berpendapat kenaikan berpotensi melemahkan daya beli masyarakat sehingga menjadi beban baru bagi perekonomian.

Perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp10.000 dan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5 juta, juga dianggap tidak senafas dengan penurunan PPh melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Hore! Dirjen Pajak Akan Membebaskan PPh Bagi karyawan Sampai Desember 2020

UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

Kemudian dokumen yang semula dikenai Bea Meterai dengan memuat jumlah uang bernilai di atas Rp250 ribu sampai Rp5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

Selanjutnya UU Bea Meterai juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

Baca Juga: 90 Persen RTM Sudah Terima Bantuan

UU Bea Meterai turut memberikan fasilitas berupa pembebasan Bea Meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial.

Selain itu juga dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, UU Bea Meterai sekaligus menyempurnakan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai.

Baca Juga: Antisipasi Kondisi Darurat, Indonesia Pinjam ke ADB Rp7,5 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Bea Meterai sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985.

Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Meterai tersebut sudah tidak sejalan dengan situasi dan kondisi di masyarakat.

Sehingga sebagian besar pengaturannya tidak dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara.

Pemerintah melakukan penggantian UU Bea Meterai disesuaikan dengan kebijakan pengenaan Bea Meterai yang berpegang pada azas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Baca Juga: Dihantui Resesi Ekonomi, Politik Uang Makin Rawan di Pilkada Serentak 2020

Penggantian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai.

Tujuan lainnya adalah menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil serta menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“RUU Bea Meterai ini diberlakukan mulai 1 Januari 2021 sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” katanya. ***

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler