PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah berencana akan membebaskan pajak bagi karyawan yang gajinya hingga Rp 15 juta per bulan.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo menjelaskan aturan pajak selama pandemi Covid-19.
Dirjen Pajak menjelaskan terdapat 2 hal yang berbeda mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dibanding tahun lalu.
Suryo mengatakan PPh pasal 21 dan pasal 25 akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Pesan Rahasia Jati Pereket, Jati Keramat Berusia Ratusan tahun, yang Dianggap Ikon Kertajati
Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran.
Baca Juga: Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU