Warganet Protes Rencana Sembako Kena Pajak, PPN 12 Persen Ramai di Twitter

10 Juni 2021, 13:34 WIB
Pedagang melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 9 Juni 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako yang tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/doc. /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA -- Hari ini warga Twitter banyak yang protes tentang rencana pemerintah mengutip PPN 12 persen terhadap sembako.

Amatan Portal Majalengka pada Twitter hari ini hingga pukul 11.39 WIB, sebanyak 10,6 ribu tweet membicarakan isu PPN 12 persen. Umumnya warganet protes rencana sembako kena pajak pertambahan nilai (PPN) itum

Rencana pemerintah menerapkan PPN 12 persen pada sembako tertuang dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Sri Mulyani : Menjaga Negara dengan Membayar Pajak

Tanggapan warga Twitter beragam. Namun kebanyakan bernada menolak dan mempertanyakan rencana kebijakan pemerintah menerapkan PPN 12 persen pada sembako.

Salah seorang pemilik akun di Twitter menulis, "To : Pemerintah. Bisa nggak? Sehari aja bikin rakyat bahagia sewajarnya? Bisi bikin senyum tanpa beban di kepala. Agar tahu apa makna kehidupan sebenarnya di Indonesia. Apa bahagia hanya milik orang kaya saja? PPN 12% bikin siapa pun kaget. kecuali tuan dan puan yang berkuasa."

Pemilik akun lainnya, menulis, "PPN 12% untuk sembako belum tepat saat ini. Hal yang tepat dikenakan pajak untuk saat ini : - Minuman gula berlebih, - Minuman soda, - Produk e-commerce luar negeri, - Adsense dari youtube, - Pembelian produk digital, - Langganan onlyfans, - Pajak apabila bakar sampah pagi hari."

Baca Juga: Hana Kirana Akui Berat Gantikan Peran Lea Ciarachel sebagai Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri

Akun lainnya lagi menulis, "Beli telur 1 krat 38k + PPN 12% = 42.560. Beli Beras 5 kg 55k + PPN 12% = 67.100. Nambah lagi beban hidup ha ha ha."

Akun yang sama menyertakan tautan berupa komen akun lain lagi yang memasang tanda tagar #SekalianAjaKentutDipajakin

Di bawahnya terdapat akun lain lagi yang menulis, "Bagaimana pemerintah menerjemahkan Pancasila (terutama sila ke-5) dlm kebijakan perpajakan? Barang mewah :PPnBM untuk mobil 0 persen. Kebutuhan dasar (sembako, pendidikan, kesehatan): PPN 12 persen. Jadi "basic needs" dipajaki, tetapi obsesi thd "luxury goods" difasilitasi.

Baca Juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah

Akun yang mengatasnamakan salah satu partai, menulis, "Logika Pemerintah Terbalik. PPN Dinaikkan, Tapi Pajak Barang Mewah Dihilangkan. PKS kritik dan tolak wacana Pemerintah naikkan PPN 12 persen," sambil menyebut nama salah seorang pimpinan MPR RI.

Sebelumnya, anggota DPR RI Mufti Anam mengingatkan, rencana pemerintah mengenakan PPN 12 persen pada sembako akan memukul balik pemulihan ekonomi Indonesia yang perlahan kian membaik.

Menurutnya, jika pemerintah memaksakan kebijakan PPN 12 persen ke sembako, maka harga barang naik. Inflasi pun terjadi dan kembali menekan daya beli warga yang semula digencet pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Juni 2021 untuk Aquarius: Teman Dekat akan Ungkap Perasaan, Libra dan Scorpio: Masa Rumit

"Kalau daya beli warga minim, ekonomi tidak akan bergerak," kata politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI itu.

"Intinya, kalau harga pangan naik, maka angka kemiskinan akan naik," lanjut Mufti Anam.

Dia menganjurkan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani lebih kratif mencari sumber pendanaan di tengah pandemi Covid-19, tapi jangan sembako dikenai PPN 12 persen. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler