Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2021, Lihat Detailnya di Laman Berikut

- 16 Januari 2021, 12:00 WIB
Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 sampai akhir Desember 2021
Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 sampai akhir Desember 2021 //Kemenkeu

PORTAL MAJALENGKA - Berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan Covid-19 diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021.

Informasi insentif pajak tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.

“Terdapat perubahan ketentuan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” katanya di Jakarta, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Turun Akibat Ekonomi Kontraksi

Hestu menyatakan saat ini bukan hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak namun juga peralatan pendukung vaksinasi.

Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Hestu menuturkan untuk fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berdasarkan PMK- 143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19.

Baca Juga: Pengadaan Vaksin Covid-19 Bebas dari Pajak Impor

Secara rinci insentif pajak itu adalah PPN DTP yang dapat dinikmati badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x