Catat, Mulai Februari Pulsa, Voucher, Token Listrik Dikenai Pajak

- 29 Januari 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi penjualan pulsa, token listrik hingga kartu perdana bakal terkena pajak/Pixabay
Ilustrasi penjualan pulsa, token listrik hingga kartu perdana bakal terkena pajak/Pixabay /

PORTAL MAJALENGKA-Menteri Keuangan, Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Terhitung mulai 1 Februari 2021 penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik akan dikenakan pajak.

Baca Juga: Google Desain Ulang Tampilan Hasil Pencarian di Seluler

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip di Jakarta, Jumat.

Peraturan tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk menyederhanakan pemungutan PPN dan administrasiadministrasi.

Baca Juga: Google Sediakan Rp2,1 Triliun Dukung Edukasi dan Distribusi Vaksin COVID-19

Penyerahan BKP berupa token juga dikenai PPN. PPN yang dikenakan sebesar 10 persen.

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi pada penyelenggaraan distribusi tingkat pertama.

Selanjutnya penyelenggara distribusi tingkat pertama yang diberikan kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan pada tingkat selanjutnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x