Majalengka Target Pajak Rp176 Miliar, Ini 9 Sumbernya!

- 22 Januari 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pixabay/tontygammy

PORTAL MAJALENGKA - Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Jawa Barat Aeron Randi AP MP mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka memprediksi jika capaian penerimaan target pajak tahun 2021 ini berpotensi tidak mencapai target.

Hal ini diakibatkan dampak pandemi Covid-19 yang melanda dunia ini, termasuk di Indonesia belum berakhir. Hal itu tentu berpengaruh terhadap target pajak.

Tapi Pemkab Majalengka akan berupaya keras dan optimistis semaksimal mungkin mencapai target pajak yang ditentukan.

Baca Juga: Pencarian hingga Tegal, Nelayan Kapetakan Hilang di Perairan Cirebon Belum Ditemukan

Menurut dia, jika berkaca pada tahun 2020 kemarin, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan di Kabupaten Majalengka mencapai Rp113 miliar dari target tentukan. Tahun ini menargetkan Rp176 Miliar.

Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut, selain dampak Covid-19, diantaranya daya beli masyarakat mulai menurun, karena berbagai faktor yang mempengaruhinya.

"Kami sebenarnya sudah berusaha keras untuk merealisasikan pajak dari 9 sumber pajak yang dikelola oleh kami. Tapi karena Pandemi ini, target yang diharapkan mengalami kendala," katanya, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Nelayan di Riau Temukan Benda Mirip Rudal Berisi Tulisan China

Masih dikatakan dia, kesembilan  sumber pajak yang dikelola di antaranya pajak hotel, restoran, reklame, air tanah, hiburan, penerangan jalan, BPHTB serta pajak PBB P2.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x