Bappenda Kabupaten Bogor Tetap Tagih Pajak Villa Tak Berizin

- 13 Desember 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pajakku.com/

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berkomitmen tetap menarik pajak dari villa yang bangunannya tak berizin, khususnya di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor.

"Tetap kami pungut pajaknya. Karena ada transaksi maka dikenakan pajak. Tapi, pajak itu tidak bisa digunakan sebagai legalitas mereka untuk membangun karena berdasarkan transaksi," ungkap Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong, Bogor, Jumat seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, banyak potensi pajak dari penginapan yang belum tertagih, khususnya di Kawasan Puncak. Maka, pihaknya pun masih terus melakukan pendataan secara berkala.

Baca Juga: VAR Gagalkan Peluang Penalti, Derbi Manchester Tanpa Gol

Pasalnya, pajak dari penginapan cukup signifikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Dari villa pribadi per tahun kita bisa tarik antara Rp2-3 miliar. Karena biasanya kalau milik pribadi terbatas jumlah kamarnya. Harga sewanya pun tidak terlalu tinggi ada ratusan kira-kira yang sudah bisa kita tagih," terang Arif.

Ia menyebutkan, untuk villa komersil hampir semuanya telah dipungut dan menjadi wajib pajak.

Baca Juga: Di Daerah Ini, Suarat Suara Baru Sampai PPK Setelah Tiga Hari

"Villa komersil kita sudah data semua dan sudah terjaring menjadi wajib pajak. Kalau yang milik pribadi lalu disewakan, kita belum maksimal untuk pendataannya. Karena rata-rata mereka ada di lokasi terpencil. Sementara Kabupaten Bogor ini luas dan sumber daya kita juga terbatas," tuturnya.

Selain menarik pajak dari bangunan-bangunan tidak berizin dan villa komersil, Bappenda Kabupaten Bogor juga menarik pajak dari wisma milik pemerintah yang disewakan. Pasalnya, setiap bangunan yang disewakan secara komersil, maka wajib untuk membayar pajak.

"Seperti Wisma DPR RI di Puncak itu disewakan. Kami pungut pajaknya karena disewakan. Semua bangunan milik instansi pemerintah yang disewakan tetap kami pungut pajak," sebutnya.

Baca Juga: Fadli Zon Jubir FPI? Cek Disini Kebenarannya

Arif mencatat, hingga 4 Desember 2020, pendapatan daerah Kabupaten Bogor telah melampaui target, meski ada penururan Rp470 miliar dibanding tahun sebelumnya.

"Kalau dari awal tahun 2020 kita turun Rp470 miliar. Tapi pencapaian kita sudah di angka Rp1,7 triliun dari target setelah APBD Perubahan Rp1,5 triliun," kata Arif.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x