Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar ke Kejari Kabupaten Bogor

- 17 November 2020, 11:00 WIB
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno (kanan) saat menerima pengembalian uang korupsi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno (kanan) saat menerima pengembalian uang korupsi. /(ANTARA/HO-Kejari Kabupaten Bogor).

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan jalan bernama Azwar.

"Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari Azwar ini merupakan putusan kasasi, kemudian kami setorkan uang itu ke BRI," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno di kantornya, Cibinong, Bogor, Senin seperti dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Baca Juga: BAHAYA, Kasus Covid-19 di Amerika Serikat Lewati Angka 11 Juta

Ia menerangkan bahwa Azwar merupakan seorang kontraktor yang terlibat korupsi pada proyek pembangunan jalan Sukahati-Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor, senilai Rp10 miliar pada tahun 2011.

Azwar kemudian ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Alami Penurunan, Utang Luar Negeri 408,5 Miliar Dolar

Meski Azwar telah mengembalikan uang pengganti ditambah uang dendanya senilai Rp50 juta, kata Bambang, hal tersebut tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.

"Kalau hukuman pokok tidak dikurangi. Dalam hal ini memang kalau tindak pidana korupsi, selain ada uang pengganti, ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan uang negara," kata Bambang menerangkan.

Baca Juga: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dipanggil KPK, Ada Apa?

Seperti diketahui, Azwar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran menghilang selama hampir 8 tahun hingga akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Indramayu pada bulan Februari 2019.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x