Korupsi PD SMU, Kejari Majalengka Selamatkan Uang Setengah Miliar Rupiah

- 7 Oktober 2020, 15:35 WIB
Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar jumpa pers penetapan tersangka Korupsi PD SMU, Rabu 30 September 2020
Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar jumpa pers penetapan tersangka Korupsi PD SMU, Rabu 30 September 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara tahap penyidikan dengan melakukan penyitaan uang Sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Uang tersebut sebagai barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Usaha pada Perusahaan Daerah (PD) Sindangkasih Multi Usaha Tahun 2014 - 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Dirut Junaedi.

Baca Juga: Korupsi PDSMU, Kejari Majalengka: Kemungkinan Ada Tersangka Susulan

"Uang tersebut diterima dari saudara MR yang juga merupakan saksi dalam perkara ini dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan ke rekening Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80," kata Kajari Majalengka Dede Sutisna, Rabu 7 Oktober 2020.

Dede mengungkapkan untuk sementara total uang yg disita dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi BUMD Kabupaten Majalengka PD Sindangkasih Multi Usaha ( PDSMU ) sekitar sebesar Rp. 587. 000.000,- ( Lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah ).

Baca Juga: Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU

"Kami menghimbau agar yang menerima aliran dana dari PDSMU segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus, sebelum jaksa penyidik mengambil tindakan tegas," tandasnya.

Lebih lanjut Kajari Dede, mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru baik dari direksi maupun dari dewan pengawas.

Baca Juga: Salah seorang Kepala Desa di Majalengka Dipanggil Kejari Dalam Dugaan Korupsi PD SMU

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x